Pelamar PPPK Guru Tak Lulus Passing Grade Kompetensi Teknis, Kemendikbudristek Masih Beri Kesempatan

- 14 September 2021, 09:01 WIB
Pelamar PPPK Guru Tak Lulus Passing Grade Kompetensi Teknis, Kemendikbudristek Masih Beri Kesempatan
Pelamar PPPK Guru Tak Lulus Passing Grade Kompetensi Teknis, Kemendikbudristek Masih Beri Kesempatan /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

PORTAL JOGJA - Seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru telah dimulai saat ini.

Kemendikbudristek berpesan pada pelamar PPPK guru untuk mengikuti tahapan seleksi atau tes dengan baik dan tidak menyia-nyiakan kesempatan baik ini.

Pemerintah telah memberikan banyak afirmasi kepada guru honorer yang ikut seleksi PPPK 2021. Ada beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK.

"Jangan sampai disia-siakan,” pesan Menteri Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Cetak Kartu Ujian, Siap Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tapi Tidak Semua Bisa Ikut Tes

Pesan Nadiem kepada para guru honorer pelamar PPPK Guru, terkait erat dengan keikutsertaan mereka pada seleksi kompetensi saat ini.

Kemendikbudristek mengingatkan bagi PPPK Guru sebagai peserta seleksi kompetensi, agar keinginan kuat para guru honorer untuk menjadi ASN dapat cepat terwujud.

Seperti diketahui, seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Guru yang lolos seleksi administrasi oleh Kemendikbudristek, dimulai, Senin 13 September 2021 kemarin.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan dalam tiga tahap.

Meski tidak lulus nilai ambang batas atau passing grade kompetensi teknis, masih ada kesempatan mencoba lagi pada tahap 2 dan 3.

Kemendikbudristek masih memberikan tambahan poin atau afirmasi untuk nilai kompetensi teknis, bagi pelamar PPPK Guru yang tidak mencapai passing grade atau nilai ambang batas.

Baca Juga: Weton Selasa Pon, Berjodoh Neptu Ini, Watak, Rejeki Cocok Bekerja Berdagang Bukan PNS

Tambahan nilai bagi pelamar PPPK Guru yang tidak lulus passing grade pada kompetensi teknis, akan diambil Kemendikbudristek dari beberapa aspek.

Bagi pelamar PPPK Guru yang kebagian jadwal kompetensi pada tahap I, lalu perolehan nilai ujiannya kurang maksimal di kompetensi teknis, jangan dulu berkecil hati.

Sebab selain masih ada kesempatan ikut ujian kompetensi di tahap II atau tahap III, Kemendikbudristek juga punya kebijakan cukup menguntungkan bagi pelamar PPPK Guru.

Kebijakan menguntungkan dari Kemendikbudristek tersebut ialah afirmasi atau tambahan nilai.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan dalam tiga tahap.

Mulai 13 September 2021 adalah seleksi kompetensi tahap I bagi PPPK Guru yang rencananya berlangsung empat hari, sampai 17 September 2021.

Hasil ujian atau seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan pada 24 September 2021.

Pengumuman hasil ujian kompetensi tersebut dapat disanggah oleh pelamar PPPK Guru tanggal 24 - 27 September 2021.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Selasa 14 September 2021, Giliran UIN Suka, Bogem dan Sebagian Wonosari

Sanggahan dari pelamar PPPK Guru terhadap pengumuman hasil ujian kompetensi akan dijawab oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 27 September hingga 5 Oktober 2021.

Jawaban atas sanggahan pelamar PPPK Guru akan diumumkan 5 Oktober 2021.

Pengumuman tentang jawaban atas sanggahan tersebut sekaligus mengumumkan tentang siapa-siapa pelamar PPPK Guru yang lolos dan akan diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dari Kemendikbudristek pada seleksi PPPK Guru 2021:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;

2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

3. Peserta dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis.

Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang tidak lolos tes kompetensi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes kompetensi tahap I, tes kompetensi tahap II dan tes kompetensi tahap III. ***

 


Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x