Putusan MK Terbaru, Penyitaan Kendaraan di Jalanan Legal?

- 8 September 2021, 12:10 WIB
ilustrasi menghentikan paksa
ilustrasi menghentikan paksa /mindandi/freepik/

PORTAL JOGJA - Potensi terjadinya kekerasan di jalanan kini semakin meningkat, hal ini terkait putusan baru yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2021. Putusan tersebut bisa disalah artikan karena isinya yang menyebut proses eksekusi tidak perlu lagi melalui pengadilan.

MK melalui putusan baru tersebut menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati.

Penyitaan di jalanan itu dapat dilakukan?

Putusan MK terkait jaminan fidusia tersebut ternyata dapat disalah artikan dan menjadi bumerang. Pasalnya ada beberapa kasus yang terjadi dan melibatkan industri leasing yakni dengan melakukan penyitaan kendaraan di jalanan.

Salah satu kasus yang terbaru yakni pada perampasan kendaraan yang terjadi pada Senin 6 September 2021. Melansir dari Pikiran-rakyat, Mata elang atau debt collector eksternal, merampas sepeda motor pengemudi ojek online (ojol) yang sedang bekerja jalan Meruya Ilir, Jakarta Barat.

Pada tayangan video, seorang driver ojol itu berusaha mengambil sepeda motornya yang dirampas mata elang.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x