Kemenkes Beri Vaksin Gratis dan Fasilitas Swab Antigen Peserta PPPK Guru, Berikut Penjelasannya

- 7 September 2021, 16:02 WIB
ilustrasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes Beri Vaksin Gratis dan Fasilitas Swab Antigen Peserta PPPK Guru, Berikut Penjelasannya
ilustrasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes Beri Vaksin Gratis dan Fasilitas Swab Antigen Peserta PPPK Guru, Berikut Penjelasannya /Pixabay/ThorstenF

PORTAL JOGJA - Pelamar PPPK Guru di seluruh Indonesia diberikan fasilitas kemudahan untuk vaksinasi.

Sebab masalah vaksinasi hingga tes PCR dan swab antigen sempat dirasakan memberatkan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021.

Kabar terbaru Kementerian Kesehatan akan memberikan Swab Antigen dan Vaksinasi gratis kepada pelamar PPPK Guru.

Kabar gembira bagi PPPK Guru tersebut disampaikan melalui surat Kemenkes Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021 tentang Pemberitahuan Vasilitas Tes Antigen dan Vaksinasi Covid 19 Kepada PPPK Guru Tahun 2021.

Surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan Kemenkes kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota pada 6 September 2021.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Tes SKD CPNS 2021, Kemendikbud Ristek, Kemhan hingga Kemenkumham

Dalam surat pemberitahuan gratis Swab Test dan Vaksinasi tersebut, Kemenkes menyampaikan hal berikut:

1. Pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.

3. Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x