Kabar Buruk! CPNS 2021: Ada Perubahan Status Lulus Jadi Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Namanya

- 14 Agustus 2021, 06:59 WIB
Pengumuman perubahan status dari lulus menjadi tak lulus seleksi administrasi CPNS 2021
Pengumuman perubahan status dari lulus menjadi tak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 /

PORTAL JOGJA - Proses seleksi administrasi dan masa sanggah segera selesai dilakukan oleh Badan Kepegawain Negara (BKN).

Pelamar CPNS dan PPPK 2021 akan mengikuti tes tahapan berikutnya. Bila sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tidak ada masalah saat masa sanggah, sambil menunggu semuanya segera persiapkan untuk proses pencetakan Kartu Ujian.

Kartu Ujian tidak lama lagi akan bisa di cetak sendiri oleh peserta CPNS. Ini juga syarat mutlak untuk bisa ditunjukkan saat ujian atau tes SKD.

Tes SKD akan dilakukan dalam waktu bertahap antara rentang waktu akhir Agustus hingga Oktober 2021 ini. Tes SKD akan digelar sesuai instansi masing-masing di wilayah yang telah ditentukan dan berkordinasi dengan BKN.

Namun saat ini beredar berita kurang mengembirakan untuk peserta CPNS.

Baca Juga: Cara Belajar Soal TIU CPNS dan PPK 2021 di TikTok, Sangat Menyenangkan dan Mudah Dipahami dan Gratis

Ada kesalahan dalam pengumuman hasil seleksi CPNS 2021, beberapa hari lalu.

Ini terjadi pada sejumlah pelamar CPNS di Provinsi Jawa Timur.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan pengumuman tertanggal 12 Agustus 2021 Nomor: 810/ 4676 /204/2021 tentang Perubahan status pelamar yang dinyatakan lulus menjadi tak lulus pada Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan setelah dilakukan verifikasi ulang pada Masa Sanggah, disampaikan informasi sebagai berikut:

1. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur:

a. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, UPT Balai Latihan Kerja di Nganjuk mempersyaratkan kualifikasi program studi: S-1 Pendidikan Tata Busana/S-1 Manajemen Bisnis/S-1 Teknik Otomotif/S-1 Teknologi Hasil Pertanian/S-1 Pendidikan Teknik;

Baca Juga: 947 Ribu Pekerja Terima BSU Subsidi Gaji, Ini Link Baru Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

b. Program studi “Non Pendidikan” tidak bisa dilamar program studi “Pendidikan”, begitu
juga sebaliknya. Sehingga program studi S-1 Teknik Otomotif selain di BLK Nganjuk tidak bisa dilamar program studi S-1 Pendidikan Teknik Otomotif. Daftar nama
pelamar yang dinyatakan menjadi TIDAK LULUS sebagaimana terlampir;

c. Pelamar yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan S-1 Pendidikan Teknik Otomotif
di BLK Nganjuk dinyatakan LULUS dikarenakan masuk pada kualifikasi S-1 Pendidikan
Teknik.

2. Pelamar pada jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan dan jenjang pendidikan yang dilamar dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang masih berlaku atau melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR pada saat masa pendaftaran tanggal 1-26 Juli 2021. Pelamar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap TIDAK LULUS sebagaimana terlampir.

3. Jabatan analis apresiasi karya seni mempersyaratkan kualifikasi pendidikan S1 seni drama tari musik/tata kelola seni. Program studi non pendidikan tidak bisa dilamar Program studi pendidikan begitu juga sebaliknya. Sehingga prodi S1 Seni Drama tari musik tidak bisa dilamar program studi S1 pendidikan seni drama tari musik.

4. Jabatan pemula Polisi kehutanan mempersyaratkan kualifikasi SMK kehutanan, sehingga pelamar yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap tidak lulus.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siapkan NIK KTP

5. Jabatan ahli pertama pengawas mutu hasil pertanian mengisyaratkan kualifikasi pendidikan S1 Teknologi pangan dan hasil pertanian/S1 Teknologi hasil pertanian, sehingga pelamar yang tidak memenuhi klualifikasi tersebut tidak lulus.

6. Pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap gugur.

Berikut nama-namanya: KLIK DISINI tau https://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x