6. Pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis pelamar dianggap gugur.
Berikut nama-namanya: KLIK DISINI tau https://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html.***