Presiden Jokowi Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus

- 25 Juli 2021, 19:31 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4.
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4. /Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

PORTAL JOGJA – Presiden Joko Widodo hari ini Minggu 25 Juli 2021 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka Jakarta yang disiarkan secara virtual melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Kesempatan Berkarir di Bank Indonesia, Simak Cara Daftarnya Di Sini

Sebelumnya, presiden menyampaikan apresiasi kepada masyarakat selama PPKM yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021. “Terimakasih atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilakukan selama 23 hari,” ujar Jokowi.

Jokowi juga mengapresiasi tren penurunan kasus yang terjadi pada beberapa hari terakhir, serta  BOR dan positivity rate. “Namun kita harus hati-hati.  harus tetap waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” pesannya.

Hal itu pula yang mendasari presiden memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 4. Hanya saja pada periode perpanjangan kali ini akan dilakukan beberapa penyesuaian.

Baca Juga: Eko Yuli Irawan Raih Medali Perak Olimpiade Tokyo, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat

“Pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” terang presiden.

Sementara pasar yang menyediakan selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Lebih lanjut predisen menyebut laundy, bengkel dan usaha-usaha kecil lainnya diizinkan beroperasi atau buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara pedagang kaki lima dan warung makan yang memiliki tempat makan terbuka diizinkan melayani pembeli makan ditempat namun hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan lama untuk makan di tempat maksimal 20 menit.

Baca Juga: Jonatan Christie Sebut, Debutnya di Olimpiade Tokyo Ia Persembahkan Untuk Almarhum Kakaknya

Untuk meringankan beban masyarakat, presiden berjanji untuk meningkatkan bantuan sosial baik untuk masyarakat maupun untuk usaha mikro kecil. Untuk itu presiden meminta menteri terkait untuk melakukan langkah maksimal.

Khusus untuk aspek kesehatan, presiden meminta agar daerah dengan angka kematian tinggi mendapat perhatian lebih.

“Saya minta menteri terkait melakukan langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen, memberikan obat-obatan dan konsultasi dokter untuk isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di rumah sakit,” tegasnya.

Presiden juga menyampaikan pesannya agar masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan termasuk keharusan untuk memakai masker. “Ada kemungkinan dunia menghadapi varian yang lebih menular,” pesannya.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah