Presiden Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Untuk Anak-anak

- 30 Juni 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Reuters

PORTAL JOGJA - Pemerintah segera akan melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun sebagai bentuk perlindungan nyata bagi anak Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus Covid-19 pada anak.

Presiden Joko Widodo secara resmi sudah mengumumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac.

 

Vaksin Covid-19 yang selama ini beredar hanya diperuntukan untuk usia 18 tahun keatas. Akan tetapi melihat tingginya angka penularan Covid-19 kepada anak-anak membuat vaksin Covid-19 untuk anak akhirnya dipersiapkan.

 

Baca Juga: Ivermectin Dikenal Sebagai Obat Cacing, Diklaim Sebagai Obat Covid-19. BPOM Segera Uji Klinik

Siti Nadia selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 di Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa BPOM saat ini menurunkan izin penggunaan darurat dua jenis vaksin pada usia 12 hingga 17 tahun.

“Persetujuan darurat ini berikan tambahan sasara untuk melindungi anak-anak,” ujar Siti Nadia, dikutip portaljogja dari antaranews pada Rabu, 30 Juni 2021.

Jenis vaksin yang diberikan kepada anak berusia 12 hingga 18 tahun adalah Sinovac dan Coronavac dari Bio Farma. Sementara izin penggunaan darurat Pfizer untuk anak-anak saat ini belum ada.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x