Kasus Tanjungbalai, KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Sebagai Tersangka

- 23 April 2021, 03:51 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Tanjungbaali.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Tanjungbaali. /- Foto :tangkapan layar Youtube KPK RI/

PORTAL JOGJA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait  perkara Wali kota Tanjungbalai.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta Kamis 22 April 2021 malam.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Presiden Jokowi Minta Pengerahan Pencarian dan Penyelamatan Optimal

Menurut Firli, kasus tersebut merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti. KPK melakukan langkah tindak lanjut dengan mengumpulkan bukti dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, yakni Wali Kota M Syahrial, Gunawan selaku sopir Syahrial, pengacara Maskur Husain dan Riefka Amalia dari pihak swasta.

Selain itu KPK juga memeriksa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan beberapa lainnya. "Ditemukan juga bukti di antaranya buku rekening bank beserta kartu ATM," ujar Firli.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sendiri diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK menegaskan, dalam kasus ini KPK memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan menoleransi setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga: ASN, TNI dan Polri Dapat THR Penuh, Lantas Bagaimana Karyawan Swasta? Menaker Ida: THR Wajib Diberikan

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x