PORTAL JOGJA – Saat masa mudik lebaran tahun ini Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Aturan ini diberlakukan untuk pembatasan pemudik di tengah pandemi covid-19 serta Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani.
Baca Juga: Kementerian Kominfo Kembali Blokir Konten Paul Zhang, Total 20 Konten Telah Diblokir
Baca Juga: Kemendikbud Serahkan Naskah Soal Seleksi CASN 2021, Tjahjo Kumolo
Menurut Ahyani jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, Negara tidak memiliki dokumen tersebut maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.
Terkait lokasi karantina Ahyani mengatakan Pemerintah Kota Surakarta sejauh ini sudah menyediakan lokasi di Solo Technopark yang berkapasitas sebanyak 200 orang.
Sementara terkait penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, pihaknya memastikan tidak ada karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Posko THR 2021 Mulai Beroperasi, Pastikan THR Keagamaan Benar-Benar Dibayarkan
"Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," kata Ahyani seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai tanggal 1-17 Mei 2021 kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.***