Terkait keberadaan Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri, Dedy Permadi menegaskan, UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Kementerian Kominfo juga menyatakan, akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang lainnya.***