Kementerian Kominfo Kembali Blokir Konten Paul Zhang, Total 20 Konten Telah Diblokir

- 20 April 2021, 21:06 WIB
Jozeph Paul Zhang pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 masih berpaspor WNI dan halal untuk diburu.
Jozeph Paul Zhang pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 masih berpaspor WNI dan halal untuk diburu. /YouTube Jozeph Paul Zhang

Terkait keberadaan Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri, Dedy Permadi menegaskan, UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Kementerian Kominfo juga menyatakan, akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang lainnya.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kementrian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x