Mulai Hari Ini Posko THR 2021 Mulai Beroperasi, Pastikan THR Keagamaan Benar-Benar Dibayarkan

- 20 April 2021, 13:59 WIB
Menaker Ida Fauziayah.
Menaker Ida Fauziayah. /- Foto : Instagram @idafauziyahnu/

Baca Juga: Polri Buru Penista Agama Joseph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Menag Minta Ditindak Tegas

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

Namun sebelumnya pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x