Korlantas Siapkan 333 Titik Penyekatan di Sejumlah Jalur, Jalan tol, Jalur Arteri dan Jalan Utama

- 16 April 2021, 15:12 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Istiono
Kakorlantas Polri Irjen Istiono /Humas Polri/

PORTAL JOGJA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menegaskan Korlantas menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur seperti jalan tol, jalur arteri, jalan utama dan jalan-ajalan alternatif.

Ia juga membantah telah mempersilahkan masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Ia menegaskan pihaknya justru tidak merekomendasikan hal itu karena adanya aturan karantina yang diberlakukan di setiap daerah.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: India Kembali Cetak Rekor Tertinggi Kasus Covid-19, Tembus 200 ribu Lebih per Hari

Baca Juga: Unik dan Menarik! 10 Negara yang Tak Punya Laut, Nomer 1 Tetap Punya Angkatan Laut

Korlantas menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur seperti jalan tol, jalur arteri, jalan utama, hingga jalan tikus. Penyekatan dimulai dari tanggal 6 -17 Mei 2021.

Menurut Istiono, penyekatan dan larangan mudik tersebut untuk mencegah penularan Covid-19. Berkaca pada tahun sebelumnya terjadi peningkatan angka kasus usai liburan panjang.

"Kami sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran covid-19, ini harus diantisipasi bersama," kata Istiono.

Baca Juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa, Waktu Shalat, 4 Ramadhan 1442 H, Jumat, 16 April 2021, Yogyakarta, Semarang dan Solo

Baca Juga: Aksi Protes Anti Prancis Semakin Bergolak, Prancis Desak Warganya Tinggalkan Pakistan

Istiono menegaskan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan mengatur soal fungsi penanganan yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi 2 anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.

"Jadi tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19," kata Istiono dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Otto Hasibuan Siap Mediasi Hotma Sitompul dan Desiree, Sesalkan Masalah Perceraian Berujung Seteru

Sebelumnya ramai media memberitakan soal pernyataan Istiono yang mempersilahkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 ya silahkan saja kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik enggak boleh," kata Istiono.***

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x