PORTAL JOGJA - Kementerian Perhubungan melarang sejumlah transportasi massal untuk beroperasi pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 16 "jalan tikus" menjelang diberlakukannya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut terkait dengan pengendalian mudik Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Penembakan Terhadap Kulit Hitam Terjadi Lagi di Minneapolis AS, Memicu Protes Besar dan Kerusuhan
Larangan mudik lebaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 16 ‘jalan tikus’ menjelang diberlakukannya kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik mendatang.
“Ada sekitar 16 titik ‘jalan tikus’ di wilayah DKI Jakarta dan penyangga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 14 April 2021.
Baca Juga: Mengubah Stereotip Muslim Sebagai Teroris dan Islamofobia Melalui Film
Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Berbagai Macam Sepatu Sneakers, Agar Tetap Kelihatan Baru
Ia mencontohkan beberapa jalur tikus atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik.