Korlantas Siapkan 333 Titik Penyekatan di Sejumlah Jalur, Jalan tol, Jalur Arteri dan Jalan Utama

- 16 April 2021, 15:12 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Istiono
Kakorlantas Polri Irjen Istiono /Humas Polri/

Istiono menegaskan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan mengatur soal fungsi penanganan yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi 2 anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.

"Jadi tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19," kata Istiono dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Otto Hasibuan Siap Mediasi Hotma Sitompul dan Desiree, Sesalkan Masalah Perceraian Berujung Seteru

Sebelumnya ramai media memberitakan soal pernyataan Istiono yang mempersilahkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 ya silahkan saja kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik enggak boleh," kata Istiono.***

 

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x