Ini Hasil Pemetaan Polda Metro Jaya, Ada 16 'Jalan Tikus' yang Harus Dijaga Awasi Pemudik

- 14 April 2021, 12:41 WIB
Larangan mudik lebabran berlaku mulai tanggal 1-17 Mei. Namun, masih bisa keluar kota dengan menbawa syarat surat sehat dan negatif covid.
Larangan mudik lebabran berlaku mulai tanggal 1-17 Mei. Namun, masih bisa keluar kota dengan menbawa syarat surat sehat dan negatif covid. /Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Terminal bus ada tiga lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres

Baca Juga: Kolak Pisang Berlebih? Jangan Dibuang, Bisa Dibuat Puding Kolak Yang Lezat Cocok Untuk Buka Puasa

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x