Terminal bus ada tiga lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres
Baca Juga: Kolak Pisang Berlebih? Jangan Dibuang, Bisa Dibuat Puding Kolak Yang Lezat Cocok Untuk Buka Puasa
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta beberapa waktu lalu.***