Sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung sejak 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di PN Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim menunda sidang karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.
Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa, untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Baca Juga: Boy William Unggah Klarifikasi dan Mengaku Sudah Minta Maaf: Damai Itu Indah
Baca Juga: Lesti Kejora Berbesar Hati Unggah Permintaan Maaf Pada Siti Badriah
Namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim, karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.
Gugatn terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga dicabut karena telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB.
Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak perlu meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara.
Baca Juga: Kingdom: Legendary War Variety Show Korea Paling Ditunggu, Ajang Survival Boy Band Ternama
Terkait itu, tim kuasa hukum tergugat mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus pusat Partai Demokrat.
Hakim ketua menjelaskan bahwa jawaban itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.