PORTAL JOGJA - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Pencabutan gugatan tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 13 April 2021. Selain kepada 10 orang pengterak juga DPP Partai Demokrat juga juga mencabut gugatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.
Baca Juga: Muhammadiyah Meminta Masyarakat Tak Mudik Lebaran Kali Ini Sebagai Bentuk Empati pada Tenaga Medis
Baca Juga: Tips Untuk Ibu Selama Bulan Ramadhan Agar Puasa untuk Anak-Anak Jadi Lancar
10 penggerak KLB yang tergugata adalah Jhoni Allen Marbun, Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo dan Boyke Novrizon.
Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.
“(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar, Pakar Makanan Islami Dorong Diet Pada Bulan Ramadhan, Pasti bisa!
Baca Juga: Mengatasi Bau Mulut Menurut dr. Zaidul Akbar : Benerin Dulu Perutnya
Gugatan itu, yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.