Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Ditolak Kemenkumham, Ini Penjalasan Menteri Yasonna Laoly

- 31 Maret 2021, 13:49 WIB
Tangkapan layar saat Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan Partai Demokrat versi KLB ditolak
Tangkapan layar saat Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan Partai Demokrat versi KLB ditolak /Bagus Kurniawan/

PORTAL JOGJA - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan demikian pemerintah melalui Kemenkumham secara resmi menolak Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang yang menetapkan Ketua Umum Moeldoko.

Penolakan Partai Demokrat versi KLB itu disampaikan langsung secara resmi oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: 5 Cara Alami Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Dan Ketebalan Rambut

Baca Juga: Harus Gunakan Bayi Tabung, 4 Selebriti Dunia ini Perlu Perjuangan untuk Mendapatkan Keturunan

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " dalam pernyataan Yasonna di kanal YouTube hari ini Rabu 31 Maret 2021.

Menurut Yasonna pemerintah telah memberikan tenggang batas waktu yang telah ditentukan untuk melakukan perbaikan. Namun hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak Partai Demokrat versi KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Berkas pengesahan yang belum dipenhi oleh Demokrat versi KLB yang digagas oleh Jhoni Allen antara lain belum ada DPD dan DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Penting! Cek Link Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H / 2021 M untuk Wilayah Yogyakarta

Baca Juga: Catat! Tanpa Disadari 6 Kebiasaan Kecil ini Ternyata Bisa Membuat Tubuh Jadi Gendut

Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada yang didaftarkan pada tahun 2020.

Sebelum menyatakan menolak, Menkumham memaparkan kronologi pendaftaran Partai Demokrat versi KLB. Kemenkumham resmi mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demorkat pada Senin 16 Maret 2021 lalu, atau sekitar dua pekan pasca KLB.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, dokumen itu berisi susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM, Berikut 6 Mobil Toyota Pemesannya Naik Drastis, Rush, Yaris, Avanza

Baca Juga: 6 Makanan Berikut ini Ternyata Baik untuk Otak Anak-Anak, No 4 Paling Disukai banyak Orang

Beberapa hari kemudian, Menkumham Yasonna meminta Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko untuk melengkapi berkas. Pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang karena sejumlah dokumen belum masuk tau dilengkapi ke Kemenkumham.

Nama lain yang kebagian kursi jabatan di Partai Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko adalah Ahmad Yahya. Yahya didapuk sebagai Ketua Mahkamah Partai Demokrat hingga Max Sopacoa.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah