"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata Hakim pada Selasa, 23 Maret 2021.
Keputusan Majelis Hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan dan menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara tatap muka.***(Miftahul Huda/Portaljember.com)