PORTAL JOGJA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam hari ini Selasa 9 Maret 2021 mendatangi Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengungkapkan, tim yang dipimpin oleh Mantan Ketua MPR RI Amien Rais tersebut pada intinya menyampaikan pada Presiden bahwa peristiwa terbunuhnya 6 laskar FPI di Tol Cikampek beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran HAM Berat.
“Mereka meyakini bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud MD dalam siaran persnya.
Baca Juga: Piala Menpora 2021 Siap Digelar Berikut Daftar Lengkap Pembagian Grup
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN ke Luar Daerah Saat Libur Nasional Isra Miraj dan Nyepi
Menanggapi hal tersebut Mahfud menyatakan bahwa jika memang ada bukti bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, maka TP3 bisa menyampaikan bukti tersebut. “Kalau ada bukti pelanggaran HAM berat, mana sampaikan sekarang,” kata Mahfud.
TP3 menurut Mahfud menyatakan meyakini. “Kalau keyakinan kita juga keyakinan sendiri-sendiri, bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B si C,” ujar Mahfud. “Silahkan mana buktinya, bukan keyakinan
Mahfud MD mengingatkan, suatu perkara dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yaitu terstruktur, sistematis dan massif. “Secara terstruktur, itu dilakukan oleh aparat resmi secara berjenjang,” kata Mahfud.
Baca Juga: Muhammadiyah Gelar Vaksinasi Serentak di Yogyakarta, Abdul Mu’ti Sebut Vaksinasi Adalah Ibadah