Yakini Ada Pelanggaran HAM Berat Dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, TP3 Datangi Presiden

- 9 Maret 2021, 13:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tak pernah anggap Din Syamsuddin radikal.
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tak pernah anggap Din Syamsuddin radikal. /Instagram @mohmahfudmd

PORTAL JOGJA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam hari ini Selasa 9 Maret 2021 mendatangi Presiden Joko Widodo. Kedatangan TP3 Laskar FPI tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD.

Dari ke-tujuh anggota TP3 Laskar FPI, diataranya ada Abdullah Hehamahuwa, Marwan Batubara, Kiai Muhyidin dan mantan ketua MPR RI Amien Rais.

“Kedatangannya dipimpin oleh pak Amin Rais, tapi pimpinan TP3-nya sendiri adalah Abdullah Hehamahuwa,” kata Menko Mahfud dalam siaran persnya.

Menurut Mahfud, kedatangan mereka tak lama. “Pertemuan tidak sampai 15 menit, pendek dan sangat serius,” terang Mahfud. Intinya, TP3 Enam Laskar FPI yang menemui presiden sekitar pukul 10.00 pagi ini menyampaikan bahwa ada pelanggaran HAM atas pembunuhan 6 laskar FPI di Tol Cikampek beberapa waktu silam.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Siap Digelar Berikut Daftar Lengkap Pembagian Grup

Baca Juga: Muhammadiyah Gelar Vaksinasi Serentak di Yogyakarta, Abdul Mu’ti Sebut Vaksinasi Adalah Ibadah

“Mereka meyakini bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud lagi.

Hanya saja Presiden Joko Widodo menurut Mahfud menyatakan, bahwa presiden telah meminta kepada Komnas HAM untuk bekerja secara independen menangani kasus tersebut.

“Presiden telah meminta kepada Komnas Ham untuk bekerja  secara independen dan melaporkan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” kata Mahfud panjang lebar.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Anjlok Lagi 20,5 Dolar Tertekan Dolar dan Imbal Hasil Obligasi AS

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah