Ada 92 Rekening FPI Selesai Diperiksa PPATK, Hasilnya?

- 31 Januari 2021, 21:21 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan RKA PPATK Tahun 2021 di depan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 15 September 2020 (Dimas Bayu Aji/ppatk.go.id)
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan RKA PPATK Tahun 2021 di depan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 15 September 2020 (Dimas Bayu Aji/ppatk.go.id) /

PORTAL JOGJA - Ada sebanyak 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI tersebut.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Soroti Pelaksanaan PPKM, Tidak Tegas dan Tidak Konsisten

Baca Juga: Tak Puas Dengan Hasil Pemilu, Myanmar Kini Diguncang Isu Kudeta

Menurut Dian PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Pihaknya masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Dikutip dari Antara, Dian menambahkan tindakan penghentian transaksi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Mulut Sariawan Merupakan Gejala Terpapar Covid-19, Berikut Penjelasannya

Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah