PORTAL JOGJA - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Anehnya, penetapan status sebagai tersangka kepada keenam orang ini dilakukan setelah mereka meninggal dunia.
Melansir dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar FPI ini dihentikan.
Penghentian penyidikan ini membuat status tersangka mereka gugur atau sudah tidak berlaku di mata hukum.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya.
Menanggapi penetapan tersangka kepada enam orang yang sudah meninggal ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mempertanyakan keputusan Polri soal penetapan tersangka ini.
Melalui akun Twitternya @Abe_Mukti, tokoh PP Muhammadiyah ini mempertanyakan bagaimana proses persidangan terhadap keenam tersangka ini jika sudah meninggal.
"Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?," tulis Abdul Mukti di akun twitternya @Abe_Mukti.