PORTAL JOGJA – Sejak tahun 2013, tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional. Keputusan itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Awalnya Hari Musik Nasional diusulkan oleh para musisi yang tergabung dalam Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesai (PAPPRI) kepada presiden pada tahun 2003 atau masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri. Namun usulan tersebut baru disetujui sepuluh tahun kemudian.
Saat penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional, Sekretaris Kabinet Dipo Alam kala itu menyebutkan, Hari Musik Nasional ditetapakan untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional.
Baca Juga: Ada Persyaratan Baru Bagi Peserta Seleksi Kartu Prakerja, Simak Selengkapnya di Sini
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN ke Luar Daerah Saat Libur Nasional Isra Miraj dan Nyepi
Di samping itu juga untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivari para musisi Indonesia, serta meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia di kancah nasional. Regional dan internasional.
Pemilihan tanggal 9 Maret sendiri tak lepas dari penghargaan terhadap pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman.
Komposer yang dianugerahi gelar pahlawan nasional atas jasanya yang menciptakan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia ini lahir pada 9 Maret 1903 di Purworejo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Marzuki Alie Ungkap Persoalan Penting Adanya KLB Demokrat, Jangan Salahkan Moeldoko
Baca Juga: 600 Petugas Polisi Myanmar Mengundurkan Diri dan Bergabung dengan Gerakan Protes Anti Kudeta Militer