Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Akan Jalani Sidang Tatap Muka atau Offline di PN Jakarta Timur

- 26 Maret 2021, 07:58 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /YouTube/Front TV

Permohonan JPU tersebut oleh Majelis Hakim dikabulkan permohonan tersebut. Pihaknya juga meminta Penasihat Hukum terdakwa agar mematuhi jaminan sidang offline atau tatap muka yang telah diserahkan. Apabila dilanggar pelaksanaan sidang ini akan ditinjau kembali.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan maka penetapan ini akan ditinjau kembali," kata Majelis Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

Dalam sidang ini, Rizieq Shihab akan membacakan eksepsi atau nota keberatan secara langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Habis Kesabarannya, Artis Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jabar Soal Penggelapan Aset

Dalam persidangan kali ini Rizieq didakwa dengan tiga perkara, yaitu perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Kemudian, perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan didakwa dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Terlepas dari hal itu, sidang yang dikabulkan untuk digelar offline atau tatap muka adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus Kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 26 Maret 2021 : Islampedia, Jejak SI Gundul, dan Sobat Mistis

Majelis Hakim juga mengabulkan sidang offline atau tatap muka untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim Terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq Shihab pada sidang lanjutannya tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah