12 Polda Terapkan Tilang Elektronik Tahap Pertana Serentak, 244 Kamera, Catat Ini Wilayahnya

- 25 Maret 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartl

PORTAL JOGJA - Sebanyak 12 provinsi di Indonesia diberlakukan penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama bagi penggunan jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Wilayah dan titik pemasangan Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 Polda di Indonesia. Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang terpasang di 12 Polda di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan launching tilang elektronik atau Elecktronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama.

Baca Juga: Catat! 5 Poin Penting Bagi Wanita U sia 40 Tahun ke Atas! Rentan Penyakit Hingga Olahraga Khusus

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Kamis 25 Maret 2021 di Jogja, Bantul dan Gunungkidul

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Kamis 25 Maret 2021, Playen Gunungkidul Alami Pemadaman

Launching ETLE tahap pertama digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Dalam launching tahap pertama ini, serentak bersama 12 Polda dengan penempatan 244 kamera tilang elektronik nasional yang bakal dioperasikan.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Baca Juga: Putra Vin Diesel yang Baru Berusia 10 Tahun Vincent Sinclair Ikut Main dalam Fast & Furious 9

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 25 Maret 2021 : Tik Tok Wow, Jejak Anak Negeri dan Sobat Mistis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam berlalu lintas, karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara di jalan raya.

"Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri, yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 25 Maret 2021 : Tik Tok Wow, Jejak Anak Negeri dan Sobat Mistis

"Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," jelas Kapolri.

Mantan Kabareskrim ini juga menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE, ia berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

Baca Juga: The Hateful Eight dan Iam Wrath di Bioskop TransTV Malam Ini, Berikut Jadwal Acara TransTV 25 Maret 2021

"Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan," kata Istiono.

"Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang ETLE di situ,: kata dia dikutip dari PMJ News.

Ia menjelaskan bahwa ETLE nasional dapat mendeteksi seluruh jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Diharapkan kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas di jalan raya akan semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.

Baca Juga: Kuasa Hukum Partai Demokrat Menilai Gugatan Jhoni Allen Prematur, Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp5,8 Miliar

"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismenya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.
"Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri," katanya.

ETLE nasional ini, sistem operasionalnya dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas di jalan raya, diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Baca Juga: Menteri Trenggono Menyatakan Perang Terhadap Penyelundupan Ekspor Benih Lobster, Saya Lawan

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat digunakan sebagai bukti pendukung apabila terjadi kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Ke 12 wilayah itu ada 98 titik di Polda Metro Jaya. Sebanyak 5 titik di Polda Riau. Sebanyak 55 titik di Polda Jawa Timur

Selanjutnya sebanyak 10 titik di Polda Jawa Tengah. Sebanyak 16 titik di Polda Sulawesi Selatan. Sebanyak 21 titik di Polda Jawa Barat Kemudian 8 titik di Polda Jambi

Ada 10 titik di Polda Sumatera Barat. Sebanyak 4 titik di Polda DIY. Sebanyak 5 titik di Polda Lampung. Kemudian 11 titik di Polda Sulawesi Utara dn 1 titik di Polda Banten.

Baca Juga: 5 Cara Aman dan Efektif Usir Bintitan di Mata dengan Obat Rumahan

Kamera akan merekam jika terjadi pelanggaran sebagai bukti sah. Pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Berikut ini cara pembayaran denda tilang ETLE, simak caranya berikut ini.

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. . Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah