Korlantas Bentuk Satgas ETLE Nasional, 19 Provinsi akan Disasar Teknologi Tilang Elektronik

- 29 Januari 2021, 18:56 WIB
CCTV Tilang Elektronik
CCTV Tilang Elektronik /Tribratanews/

PORTAL JOGJA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara.

Salah satu program yang diusungnya yakni dengan memprioritaskan pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Teknologi yang cukup baru di Indonesia ini dicanangkan dalam program 100 hari, agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

Baca Juga: Akhirnya Pihak Eiger Resmi Meminta Maaf Atas Kasus Review Produknya

Sebagai informasi bagi pembaca, tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Menanggapi program Kapolri yang baru ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono langsung bergegas membentuk Satgas ETLE Nasional.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 29 Januari 2021, Akankah Terungkap Siapa Pembunuh Roy?

Satgas ETLE Nasional ini bertugas untuk menyiapkan segala fasilitas dan pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional di jalan-jalan raya.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x