PORTAL JOGJA - Pemuda berinisial MDA (19), pengemudi Mercy yang melakukan tabrak lari terhadap pesepeda Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI Jakarta Pusat, ditahan Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu seperti dilansir dari Antara.
Tersangka diamankan dari kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, setelah polisi melacak plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Sambodo penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.
Polisi juga mengamankan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.
Penyidik akan menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.
Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah urine tersangka mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.