Pengakuan Edhy Prabowo Soal Ancaman Hukuman Mati Hingga Pinjam Kartu Kredit untuk Belanja di Luar Negeri

- 23 Februari 2021, 12:46 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso /Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalan//ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam pemeriksaan oleh KPK, Edhy Prabowo mengakui meminjam kartu kredit Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zaini Hanafi untuk berbelanja barang mewah bersama istrinya, yakni Iis Rosita Dewi di Hawaii, AS.

"Pada saat di sana, ATM itu kan tidak bisa dipakai. Jadi saya pinjam dong, memang salah? itu pun tidak memaksa. Dia sendiri waktu saya pinjem kan ATM-nya tidak bisa, besoknya baru bisa, ditawarkan. Ok saya pinjam, terus kenapa?," kata Edhy.

Edhy pun mengaku masih memiliki utang kepada Zaini Hanafi atas barang-barang yang telah dibelinya tersebut.

Baca Juga: Waspada! Daerah Kebumen dan Purworejo Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

"Kan belum ditagih, ada juga yang sudah bayar dan saya akan cicil. Tetap akan saya bayar, namanya utang kan saya di sini bagaimana keluar saja tidak bisa, telepon saja tidak bisa, bagaimana? saya dengar berita saja dari anda," katanya.

Perlu diketahui soal pinjam kartu kredit oleh Edhy tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2).

"Keesokan paginya Bu Iis dan Pak Edhy pinjam kartu kredit untuk membeli tas Hermes seingat saya harganya 2.600 dolar AS, parfum Hermes 300 dolar AS, syal dan bros Hermes harganya seingat saya 2.200 dolar AS, kemudian sepatu Channel 9.100 dolar AS," kata Zaini Hanafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

Baca Juga: Biden Hormati 500 Ribu Warga AS Yang Meningal Karena Covid-19 Dalam Momen Hening

Zaini menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Saat itu, Zaini Hanafi melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020 bersama dengan Edhy, Iis Rosita, dan rombongan lainnya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x