Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Sudah Belajar Kelabuhi Petugas, Umur 8 Tahun sudah Pegang HP

- 1 Januari 2021, 16:31 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/aa. / (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)/

PORTAL JOGJA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan MDF, pelaku terkait video parodi 'Indonesia Raya' telah ditangkap oleh Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri di rumahnya di Cianjur Jawa Barat.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis 31 Desember 2020 di rumahnya di Karang Tengah, Cinajur. Saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas.

Argo mengatakan pelaku yang berumur 16 tahun saat ini duduk kelas 3 SMP, belajar bermain handphone sejak umur 8 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia di Cianjur dan Malaysia Saling Kenal di Dunia Maya

Baca Juga: Penasaran Apakah yang akan Terjadi Kepada Andin? Simak Bocoran Ikatan Cinta Malam ini

Menurut Argo, pelaku memahami bagaimana bermain media sosial dan cara mengelabui polisi agar terhindar dari pelanggaran. Ia juga sudah bisa membuat akun palsu di media sosial.

"Jadi sejak umur 8 tahun ini sudah dikasih handphone.Yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana mengelabui petugas," katanya.

"Selanjurnya, bagaimana nanti seandainya ada petugas ketahuan dia sudah bisa. Dia mendalami sejak umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Ditonton 1,1 Juta Orang, SMTown Berikan Berbagai Kejutan di Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity

Menurut Argo, MDF melakukan hal tersebut agar tidak terdeteksi dugaan pelanggaran pidana saat bermain media sosial.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x