PORTAL JOGJA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan MDF, pelaku terkait video parodi 'Indonesia Raya' telah ditangkap oleh Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri di rumahnya di Cianjur Jawa Barat.
Pelaku ditangkap pada hari Kamis 31 Desember 2020 di rumahnya di Karang Tengah, Cinajur. Saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas.
Argo mengatakan pelaku yang berumur 16 tahun saat ini duduk kelas 3 SMP, belajar bermain handphone sejak umur 8 tahun.
Baca Juga: Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia di Cianjur dan Malaysia Saling Kenal di Dunia Maya
Baca Juga: Penasaran Apakah yang akan Terjadi Kepada Andin? Simak Bocoran Ikatan Cinta Malam ini
Menurut Argo, pelaku memahami bagaimana bermain media sosial dan cara mengelabui polisi agar terhindar dari pelanggaran. Ia juga sudah bisa membuat akun palsu di media sosial.
"Jadi sejak umur 8 tahun ini sudah dikasih handphone.Yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan handphone, terus dia paham bagaimana mengelabui petugas," katanya.
"Selanjurnya, bagaimana nanti seandainya ada petugas ketahuan dia sudah bisa. Dia mendalami sejak umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 1 Januari 2021.
Baca Juga: Ditonton 1,1 Juta Orang, SMTown Berikan Berbagai Kejutan di Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity
Menurut Argo, MDF melakukan hal tersebut agar tidak terdeteksi dugaan pelanggaran pidana saat bermain media sosial.