Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di Youtube itu pun akhirnya menemukan titik terang.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) meringkus seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 40 tahun di wilayah Negara Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.
Kantor berita Bernama Malaysia melaporkan pada Kamis, 31 Desember 2020, WNI itu ditangkap terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Ini Penyebab NIK e-KTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Kepala PDRM, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador pun memastikan informasi soal keterlibatan WNI itu telah disampaikan kepada Polri.
"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara, itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insya Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono juga membenarkan soal penangkapan WNI oleh PDRM.
"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," katanya.
Baca Juga: Ini Daftar Lowongan CPNS yang Bakal Dibutuhkan Tahun 2021, Simak Penjelasannya
Karena masih pemeriksaan tahap awal, Hermono mengatakan KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI tersebut.