PORTAL JOGJA - Taiwan masih melarang para TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja di negara tersebut. Salah satu alasannya adanya pekerja migran yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kamar dagang dan ekonomi Taiwan (TETO) di Indonesia menyatakan bahwa larangan masuk bagi pekerja migran Indonesia (PMI) ke wilayahnya bukan suatu keputusan politis--dan Taiwan berharap dapat menyelesaikan perkara ini dengan badan terkait di Indonesia.
Baca Juga: Bawa Hasil Rapid Test Palsu, Satu Keluarga Gagal Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam
Baca Juga: YLKI: Jangan Sampai Ada Tes Antigen Abal-Abal, Pemerintah Diminta Lakukan Standarisasi Rapid Test
"Perpanjangan periode penangguhan penempatan pekerja migran ke Taiwan adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan pencegahan epidemi dan tidak memiliki implikasi politik," tulis Taipei Economic and Trade Office (TETO) dalam keterangannya yang dilansir ANTARA, Sabtu 19 Desember 2020.
Pernyataan itu disampaikan TETO untuk menanggapi pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Kamis (17/12), yang mempertanyakan keputusan Taiwan dalam perpanjangan penangguhan yang akan berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan itu.
"Saya berharap keputusan Taiwan ini tidak didorong alasan politis, tetapi lebih ke alasan medis. [...] Kami merasa larangan ini ganjil. [...] Apabila kebijakan itu politis, saya akan merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menempatkan PMI kita ke negara lain," kata Benny.
Baca Juga: Enam Pecahan Uang Kertas ini Akan Ditarik Bank Indonesia, Masih Punyakah Kamu Salah Satunya
Baca Juga: Warga Imogiri Bantul Dilaporkan Hilang Tenggelam di Sungai Bendo
Lebih lanjut, TETO menjawab kejanggalan yang disampaikan oleh Benny, antara lain mengenai jumlah PMI yang dinyatakan positif COVID-19, kebijakan berbeda yang diterapkan kepada negara lain pengirim pekerja migran, dan kemungkinan PMI tertular setibanya di Taipei.