PORTAL JOGJA - Di penghujung tahun 2020 ini, Bank Indonesia (BI) menyampaikan jika akan ada enam pecahan mata uang rupiah yang akan dicabut dan ditarik dari peredaran.
Keenam pecahan uang ini yakni uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977.
BI pun menghimbau kepada masyarakat agar segera menukarkan uang tersebut ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Warga Imogiri Bantul Dilaporkan Hilang Tenggelam di Sungai Bendo
Adapun batas waktu penukaran pecahan mata uang tersebut, hingga 28 Desember 2020.
Sebagai informasi bagi pembaca, pencabutan dan penarikan keenam uang tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu.
Seperti yang di kutip dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya dalam artikel yang berjudul "Segera Tukarkan! 6 Jenis mata Uang Rupiah ini Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020"
Baca Juga: Cara Mudah Kehatui Status PIP Rp 1 Juta, Tanpa Ribet Tanpa Daftar
Enam pecahan uang tersebut terdiri dari: