Ini Penjelasan Pemerintah Soal Tarif Rapid Test Antigen-Swab, Simak Disini Biar Jelas!

- 19 Desember 2020, 09:01 WIB
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). / ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/aa./

PORTAL JOGJA - Libur natal dan tahun telah tiba. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kasus penyebaran covid-19.

Pemerintah provinsi di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mulai tanggal 18 Desember 2020 memutuskan untuk mewajibkan warga yang keluar masuk daerahuntuk membawa hasil Tes Rapid Antigen dan Swab PCR.

Ini merupakan syarat untuk dapat masuk ke suatu wilayah. Mengingat pada libur natal dan tahun baru ini, mobilitas warga yang akan berliburan diperkirakan akan meningkat.

Baca Juga: Tak Pantas Ditiru! Beredar Viral Video 3 Anak Kecil Bawa Samurai Sembari Ancam Jokowi dan Megawati

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansyur : Jika Masih Bisa BAK, BAB dan Buang Angin, Banyakin Syukur

Selain itu, pemerintah langsung mengambil langkah untuk menetapkan batas tarif tentang Rapid Test Antigen-Swab agar tidak membingungkan masyarakat. Biaya yang mahal sempat dikeluhkan masyarakat.

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sebagaimana diberitakan Portajember.pikiran-rakyat.com pada artikel berjudul "Terkait Tarif Rapid Test Antigen-Swab, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran, Simak Penjelasannya!", pada aturan terbaru DKI Jakarta, demi menekan angka penyebaran Covid-19 menjelang libur akhir tahun, pemerintah mewajibkan orang yang akan masuk ke wilayah DKI harus melakukan Rapid Test Antigen-Swab.

Baca Juga: Ini Daftar 7 Bandara di Indonesia yang Sediakan Rapid Test Antigen. Ada Tarifnya Juga Lho!

Baca Juga: Unggah Ucapan dan Doa Dari Perawat RSPAD, Ustaz Yusuf Mansur Berulangtahun di Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Setkab.go.id Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x