Ini Penjelasan Pemerintah Soal Tarif Rapid Test Antigen-Swab, Simak Disini Biar Jelas!

- 19 Desember 2020, 09:01 WIB
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). / ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/aa./

Untuk menjamin keamanannya, tes harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Melihat potensi peningkatan jumlah pengguna test tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020, pada Jumat, 18 Desember 2020.

Dari laman setkab.go.id, di dalam SE tersebut ditetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Rekening Bermasalah Penyebab Subsidi Gaji Tak Cair, Ini 5 Daftar Rekening yang Dapat Rapor Merah!

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” kata Azhar.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP, Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

Baca Juga: Dicekal Selama Enam Bulan, Istri Edhy Prabowo Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur diantaranya SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Faisal meyakini, angka yang ditetapkan sudah efektif sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Setkab.go.id Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah