Dicekal Selama Enam Bulan, Istri Edhy Prabowo Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

- 19 Desember 2020, 07:05 WIB
Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo /Instagram.com/@iisedhyprabowo

PORTAL JOGJA - Iis Rosita Dewi Istri tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan berlaku mulai 4 Desember 2020.

Anggota DPR RI itu tersebut dicekal dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan suaminya terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 18 Desember 2020 mengatakan, "KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka EP dan kawan-kawan."  

Baca Juga: Siapa yang Bakal Jadi Pengganti Menteri KKP dan Mensos, Iki Kata Pengamat: Sandiaga, Risma?

Baca Juga: Usai Menteri KKP, Pejabat Kemensos Terkena OTT KPK Terkait Bansos

Selain Iis ada tiga orang lain yang juga dilakukan pelarangan ke luar negeri, yaitu Direktur PT PLI Deden Deni P, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P masing-masing dari unsur swasta.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ungkap Ali seperti yang diberitakan Galamedianews.com dalam artikel yang berjudul Istri Edhy Prabowo Dicekal Selama Enam Bulan ke depan Tidak Boleh ke Luar Negeri

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Baca Juga: Mau Liburan Keluar Kota? Berikut Link Lokasi dan Biaya Tes Rapid atau Swab Antigen di Yogyakarta

Baca Juga: Kehabisan Miras Pria Berseragam Ormas Palak Lima Pedagang Sambil Bawa Senjata Tajam

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah