Kehabisan Miras Pria Berseragam Ormas Palak Lima Pedagang Sambil Bawa Senjata Tajam

- 19 Desember 2020, 06:20 WIB
Pelaku pemalak berhasil tertangkap kamera CCTV.
Pelaku pemalak berhasil tertangkap kamera CCTV. /Antara/

PORTAL JOGJA – Dua orang pria diamankan aparat Polsek Kembangan Jakarta Barat, karena memalak sejumlah pedagang. Dalam aksinya pelaku yang mengenakan seragan ormas tersebut mengancam pedagang dengan senjata tajam.  

Aksi pemalak ini kemudian viral di media social setelah video mereka terekam melalui kamera cctv di salah satu warung makan. Berdasarkan rekaman tersebut polisi pun dengan mudah menangkap CR alias Tompel (28), dalam waktu singkat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan dalam keterangannya,seperti dikutip dari Antara mengatakan, "Menurut pengakuannya ada lima pedagang yang kerap menjadi sasaran,  yakni warung makan, wedang ronde, warung pecel lele, pedagang ketoprak dan pedagang sate padang di Jalan H Kelik Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat."

Baca Juga: Mau Liburan Keluar Kota? Berikut Link Lokasi dan Biaya Tes Rapid atau Swab Antigen di Yogyakarta

Baca Juga: Diketahui Reaktif Covid-19 Sebanyak 22 Simpatisan Rizieq Diangkut Polda Metro Jaya ke Wisma Atlet

Saat diperiksa, tersangka CR beraksi bersama AS alias Toyo (24) yang menunggu di motor saat CR memalak pedagang.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengidentifikasi sosok pria yang berada di dalam video. Kami langsung amankan berikut dengan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku."kata Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas. Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.
Baca Juga: Disiplin Prokes, Pevita Pearce Kaget Hadapi Kenyataan Tertular Covid-19

Baca Juga: Aura Kasih Ajukan Cerai, Matikan Kolom Komentar Instagram

Imam menjelaskan aksi pemelakan tersebut bermula ketika CR dan AS tengah minum-minuman keras di tempat mereka biasa berkumpul.

Ketika miras habis, mereka berniat kembali menambah minuman namun tak memiliki uang. Akhirnya, mereka memutuskan untuk memeras beberapa pedagang. Berbekal sebilah celurit, mereka berangkat dengan satu motor untuk memalak para pedagang.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun dan atau denda sebesar Rp750 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Basarnas Yogyakarta Siaga Personel di Berbagai Pantai di DIY Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah