Belum Terapkan Rapid Antigen, KAI Daop 6 Yogyakarta Pastikan Perjalanan Kereta Api Seuai Prokes

- 18 Desember 2020, 20:54 WIB
Sejumlah orang menggunakan face shield dan masker berada di dalam areal stasiun kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta.
Sejumlah orang menggunakan face shield dan masker berada di dalam areal stasiun kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta. /Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

PORTAL JOGJA - Pemerintah akhirnya bakal menggunakan hasil rapid antigen dibanding rapid antibodi untuk mengetahui terpapar tidaknya seseorang dari virus Covid-19. 
 
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta belum menerapkan tes rapid antigen sebelum calon penumpang melakukan perjalanan kereta api.
 
"Sampai saat ini belum ada surat edaran terbaru dari pusat terkait rapid antigen," kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto, Jumat, 18 Desember 2020.
 
 
Ya, kereta api merupakan satu-satunya moda transportasi di darat yang mengharuskan setiap calon penumpang untuk menunjukkan hasil rapid test mereka saat akan bepergian dengan menggunakan kereta api.
 
Dalam prakteknya, calon penumpang menunjukkan hasil rapid test yang dilakukan secara mandiri atau melakukan rapid test di stasiun-stasiun keberangkatan.
 
"Meski (belum), KAI tetap akan mengikuti aturan yang diterapkan Pemerintah," imbuh dia.
 
 
Sejauh ini, ungkap Supriyanto, KAI masih mengacu ke SE 14 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.
 
"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," papar dia.
 
Bentuk kepatuhan itu, katanya, dengan selalu menerapkan prokes. Seperti tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.
 
 
Selain itu, menjaga jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk.
 
Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 
Lalu, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. 
 
 
Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
 
"KAI menghimbau pelanggan KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, agar penyebaran virus covid-19 dapat dicegah," pungkas Supriyanto. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah