Aturan Baru Soal Rapid Test Bila Mau Berwisata di Yogyakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 18 Desember 2020, 16:43 WIB
Tugu Yogyakarta pasca direvitalisasi dengan dihilangkannya kabel telepon dan listrik yang melintang di atas.
Tugu Yogyakarta pasca direvitalisasi dengan dihilangkannya kabel telepon dan listrik yang melintang di atas. /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/Portaljogja.com

PORTAL JOGJA - Libur natal dan tahun baru segera tiba. Pemerintah Pusat meminta pelaku perjalanan di wilayah Jawaharus mengantongi hasil rapid antigen. Bukan hasil rapid test antibodi yang selama ini diterapkan.

Sekda DIY, K. Baskara Aji, mengatakan dalam rapat koordinasi menghadapi Natal dan Tahun Baru melalui video conference pada Kamis (17/12/2020), Pemerintah Pusat menginstruksikan sejumlah daerah di Jawa termasuk DIY untuk memperketat protokol kesehatan dalam kurun 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

"Bagi pengunjung yang hendak ke DIY diwajibkan menggunakan bukti hasil rapid tes antigen, bukan antibody seperti yang selama ini digunakan. Hasil rapid antigen ini maksimal merupakan hasil tes tiga hari sebelum kedatangan di DIY," kata Baskara Aji dikutip Humas Pemprov DIY, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini, Andin Minta Balon Bertuliskan 'I Love you'

Baca Juga: Terungkap, Tarif Kencan TA Ternyata Capai 40 Juta Per Malam

Selanjutnya melarang kegiatan berpotensi mengumpulkan orang seperti hajatan atau acara keagamaan. Acara keagamaan di gereja diperbolehkan tapi protokol kesehatan harus dikuti.

"Kalau kegiatan sosial agar ditunda dulu. Pemda untuk menetapkan pembatasan sosial dengan implementasi jam operasi tempat makan, mal, sampai jam 20.00 malam," katanya.

Menurut Aji, adanya salah satu peraturan tambahan itu menyasar bagi mereka yang memiliki rencana berpergian ke wilayah DIY. Pemda DIY juga mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Update Harga Hp 2 Jutaan Desember 2020 : Mulai dari Oppo, Vivo, Redmi, Realme dan Samsung

Baca Juga: Sri Sultan : Pelaku Perjalanan Masuk dan Keluar DIY Wajib Lakukan Tes Rapid Antigen

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Humas Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x