BSU Guru Honorer Sudah Cair, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

- 18 Desember 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial
Ilustrasi Bantuan Sosial /Peggy und Marco Lachmann-Anke/Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke

PORTAL JOGJA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para guru honorer madrasah mulai bisa dicairkan pada hari ini, Jumat, 18 Desember 2020. Berikut dokumen-dokumen yang wajib dibawa oleh para penerima BSU tersebut.

Disarikan dari Portal Sulut dalam artikelnya berjudul “Alhamdulillah BSU Guru Honorer 1,8 Juta Sudah di Bank, Esok Cair” pada 17 Desember 2020, setiap guru madrasah honorer yang mendapatkan BSU wajib mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah dengan membawa dokumen-dokumen.

Seperti kartu identitas bisa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM. Lalu bagi para guru madrasah honorer yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga harus membawanya.

Baca Juga: BSU Bagi Guru Honorer Madrasah Sudah Cair. Ini 3 Langkah Pencairannya!

Baca Juga: Lowongan Kerja PT BRI Agroniaga Masih Terbuka, Simak Persyaratannya Di Sini

Kemudian membawa Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangai di atas materai. Setelah itu surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materi.

Selanjutnya, para guru madrasah honorer penerima BSU juga mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI /BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru selanjutnya akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tutur Direktur PAI Kemenag Rahmat Mulyana, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Hore, Hari Ini BSU Guru Honorer Madrasah Cair. Cek Disini!

Baca Juga: Pengungsi Gunung Merapi di Sleman diimbau Tetap Bertahan di Barak, Kebutuhan Ditanggung Pemkab

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah