Hore, Hari Ini BSU Guru Honorer Madrasah Cair. Cek Disini!

- 18 Desember 2020, 10:10 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru madrasah mulai dicairkan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru madrasah mulai dicairkan. /pixabay/

ORTAL JOGJA - Kabar menggembirakan bagi para guru honorer yang mengajar di madrasah. Pasalnya, Bantuan Subdisi Upah (BSU) untuk mereka sudah cair mulai Jumat, 18 Desember 2020 hari ini.

Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan BSU sudah diserahkan ke bank-bank penyuluh dan tinggal menunggu waktu pentransferan ke penerima.

"BSU guru PAI (Pendidikan Agama Islam) sudah ada di bank penampung. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," kata Direktur PAI Kemenag Rahmat Mulyana, Kamis 17 Desember 2020 sebagaimana dikutip Portal Sulut dalam artikel "Alhamdulillah BSU Guru Honorer 1,8 Juta Sudah di Bank, Esok Cair".

Baca Juga: Pengungsi Gunung Merapi di Sleman diimbau Tetap Bertahan di Barak, Kebutuhan Ditanggung Pemkab

Baca Juga: Naik Lagi! Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Jumat 11 Desember 2020, Antam Rp 1.934.000 per 2 Gram

Menurut dia, dalam beberapa hari ke depan. Nantinya setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak. Adapun tahapan penyaluran melalui rekening masing-masing guru yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga, yang jumlahnya mencapai 68.035 guru, melakukan proses migrasi datanya ke Simpatika.

Sekedar diketahui ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

"Kami berharap besok (hari ini) sudah ada notifikasi dari bank pada akun Simpatika masing-masing guru penerima," imbuhnya.

Baca Juga: Tania Ayu Viral, Menyusul Kabar Penangkapan Artis TA Terlibat Prostitusi

Baca Juga: Ada Jadwal Terbaru Penerimaan Insentif Prakerja. Simak Disini!

Menurutnya, jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatika-nya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

2. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

3. Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Baca Juga: Cek prakerja.go.id! Ada Kabar Pengunduran Jadwal Insentif Prakerja

Baca Juga: Polisi Tangkap Artis TA Saat Sekamar Dengan Pria, Diduga Terlibat Prostitusi

Adapun setelah 3 tahapan itu dilakukan, guru honorer madrasah yang menerima BSU dapat melakukan langkah selanjutnya. Yakni guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Baca Juga: Siapa yang Bakal Jadi Pengganti Menteri KKP dan Mensos, Iki Kata Pengamat: Sandiaga, Risma?

Baca Juga: BPOM Masih Uji Vaksin Covid-19, Pemerintah Pastikan Vaksin yang Digunakan Terbaik Bagi Masyarakat

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," pungkasnya. *** (Harry Tri Atmojo/portalsulut)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah