Gara-Gara Hak Warisan, Jenazah Maradona Bakal Diawetkan

- 17 Desember 2020, 20:39 WIB
Legenda sepak bola dunia Diego Maradona. 
Legenda sepak bola dunia Diego Maradona.  /Instagram.com/@maradonaesmireligion

PORTAL JOGJA - Legenda sepak bola Argentina Diego Armando Maradona memang sudah tiada. Jenazahnya bahkan sudah dimakamkan. Namun, masih banyak cerita yang bermunculan di sekitar Si Gol Tangan Tuhan ini. Terkini gegara masalah hak warisan, jenazah Maradona diusulkan untuk diawetkan.

Percaya tak percaya tapi memang begitu adanya. Adalah sebuah Pengadilan Argentina yang mengusulkan rencana ‘gila’ tersebut.

Seperti dilansir dari Antara, keinginan ini bermula ketika Pengadilan Argentina pada Kamis, 17 Desember 2020, mengeluarkan putusan mengejutkan bahwa jenazah mendiang Diego Maradona “harus diawetkan” bila DNA-nya diperlukan dalam kasus perebutan hak warisan.

Baca Juga: Akun Instagram Gisella Anastasia Tuai Cibiran Netizen, 19 Detik Mengguncang Negara Tapi Adem Ayem Aj

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan : Tinggal Sehari Lagi, Lowongan Pekerjaan dari Dinkop UKM DIY

Pengacara Maradona sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa sampel DNA sudah ada, pengadilan mengatakan bahwa jenazah mantan pemain Boca Juniors dan Napoli itu tidak boleh dikremasi.

Sebagaimana diketahui, Maradona mempunyai lima anak yang diakui dan enam lainnya yang meminta untuk dites DNA sebagai bagian dari proses pembagian warisan yang begitu kompleks di Argentina.Salah satu dari enam anak tersebut adalah Magalí Gil yang saat ini berusia 25 tahun.

Magila Gil baru mengetahui dua tahun lalu bahwa dia adalah anak kandung dari pesepak bola legendaris tersebut.

“Nyonya Gil meminta agar tes dilakukan dan untuk tujuan ini kantor kejaksaan mengirim sampel DNA,” kata Pengadilan Nasional Tingkat Pertama untuk Masalah Sipil No. 56.

Baca Juga: Hak Asuh Reyna Berhasil Didapatkan Al dan Andin? Simak Melalu Link Live Streaming Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah