PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang Pemerintah.
“Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti pada Ahad (2/6).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Akan Didominasi Cerah Berawan pada Siang Hari
Mu’ti juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.
Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.***