Pasca Serangan Siber PDNS 2, Menko Polhukam Ambil Sejumlah Tindakan Nyata

- 1 Juli 2024, 23:07 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat melakukan sebuah konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta beberapa waktu yang lalu
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat melakukan sebuah konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta beberapa waktu yang lalu /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

PORTAL JOGJA - Setelah terkena dampak serangan siber yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya akibat ransomware bernama Braincipher, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengambil sejumlah tindakan.

Diketahui bahwa serangan siber ini menyebabkan 211 instansi yang terimbas insiden serangan siber ini pada 24 Juni 2024. Sehari kemudian, instansi yang terdampak bertambah sehingga pada 25 Juni 2024 tercatat menjadi 282 instansi yang terdampak. Kemudian secara bertahap, pemulihan dilakukan oleh pihak terkait. Hadi Tjahjanto memastikan bahwa PDNS 2 akan pulih pada bulan Juli ini.

"Ini membahas terkait tindak lanjut perintah Bapak Presiden agar seluruh layanan publik dapat kembali normal pada Juli 2024," ucap Hadi dalam jumpa pers di kantor Menko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin 1 Juli 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

BSSN Pegang Pusat Kendali Pengawasan PDNS 2

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ditunjuk oleh Menkopolhukan untuk memegang kendali dalam pengawasan PDNS 2. BSSN juga akan terus meningkatkan keamanan siber dengan cara menyambungkan ke komando kendali BSSN yang ada di Ragunan. Kebijakan ini diambil agar memudahkan pengawasan tersebut.

Baca Juga: Polri Tangani Dugaan Pidana dalam Peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2

Penggunaan password (kode keamanan) di internal PDNS 2 juga akan diawasi oleh lembaga tersebut. Ini penting karena salah satu penyebab dibobolnya sistem pada Pusat Data Nasional Sementara yag berlokasi di Surabaya tersebut adalah penggunaan password yang terdeteksi

"Dari hasil forensik, kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya, dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini," kata sosok yang juga pernah menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia

Kementerian dan Lembaga Wajib Lakukan Pencadangan Data

Mengantisipasi serangan siber berupa peretasan seperti pada beberapa waktu ini, seluruh kementerian, lembaga dan instansi wajib melakukan back-up atau pencadangan data. Pada kasus serangan siber pada pusat data nasional yang baru saja terjadi, sebenarnya data di beberapa kementerian dan instansi masih bisa diselamatkan bila ada pencadangan data.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada back up," ujar purnawirawan TNI-AU ini.

Baca Juga: Muhammadiyah Soroti Serangan Siber PDN, Ismail Fahmi: Bukan Insiden Biasa

Selain mengupayakan kembali beroperasinya pusat data nasional semantara yang berada di Surabaya, pencadangan data dari cold site yang ditingkatkan menjadi hot site di Batam. Perlindungan data yang berlapis dengan mencadangkan data PDNS 2 dengan cloud juga dilaksanakan dengan pemantauan langsung oleh Badan Siber Sandi Negara. Juli ini PDNS 2 sudah bisa beroperasi dan seluruh instansi pemerintah dapat melayani masyarakat kembali.

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah