Cara Cek Status dan Syarat Penerima BLT UMKM Usai Daftar BPUM di eform.bri.co.id/bpum

- 9 Desember 2020, 08:25 WIB
Ilustrasi uang, bantuan dana.
Ilustrasi uang, bantuan dana. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

PORTAL JOGJA - Pemerintah pada bulan Desember ini akan mengumumkan hasil seleksi bantuan persiden (Banpres) produktif usaha mikro (BPUM) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Besaran bantuan yang diberikan kepaa UMKM sebesar Rp 2,4 juta sebagai dukungan untuk pemuliha ekonomi di masa pandemi

Karena itu untuk memastikan diterima atau tidak bisa bagi pendaftar yang penerima bantuan lengkap, cek di daftar melalui link Eform BRI via https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek daftar, masyarakat cukup mengisikan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman situs bisa direfresh.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari ini, Rabu 9 Desember 2020, Naik Tipis Rp1.922.000 per 2 Gram

BLT atau Bantuan Langsung Tunai, Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta tahap 2 sudah mulai cair pada bulan Desember 2020 ini.

Bantuan BLT in khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi covid-19.

Bagi yang mengajukan anda sebagai pelaku UMKM perlu mengeceknya. Hal inindilakukan untuk memastikan apakah mendapatkan bantuan atau tidak. Selain itu syaratnya juga bukan berstatus PNS atau ASN, anggota TNI dan Polri.

BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini,

Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x