Pelanggaran Kampanye Pilkada 1500 Lebih, 16 Kasus Masuk Ranah Pidana

- 5 Desember 2020, 10:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /- Foto : tangkapan layar Instagram @mohmahfudmd

PORTAL JOGJA – Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak 2020 hingga hari ke-71 mencapai lebih dari 1500 pelanggaran.  Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dari sekitar 75.000 kegiatan yang dilakukan selama masa kampanye, 2,2 persen atau 1520 diantaranya tercatat melakukan pelanggaran. 

"Semuanya berjalan dengan baik, pelanggaran yang kecil-kecil sudah diperingatkan. Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus. Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, peringatan ke-2 masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana,” terang Mahfud MD Sabtu 5 Desember 2020.

Untuk itu Menko Polhukam meminta agar masa kampanya yang tinggal tersisa hari ini digunakan semua pasangan calon atau paslon dengan tetap mematuhi aturan kampanye dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Khusus Yang Berpengalaman

 ”Kepada tim kampanye masing-masing, kepada paslon, sanksi masih tetap menanti kalau anda pada hari terakhir ini melakukan pelanggaran," ujar Mahfud MD lagi.

Meski demikian, Mahfud MD mengapresiasi pelaksanaan kampanye yang telah berjalan baik dan tidak ada laporan munculnya klaster baru dari ajang kampanye. Hanya saja Mahfud juga mengingatkan, agar hari terakhir kampanye tidak diwarnai dengan tindakan emosional dan membuat kerumunan.  

“Mari kita tutup masa kampanye ini, hari ini, sampai sore nanti silahkan, sampai sore tanggal lima ini, silahkan berkampanye, sesudah itu, masuk ke hari tenang. Selamat kampanye hari terakhir," kata Mahfud MD menambahkan.***

  

 

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x