Tokoh Agama Minta Tersangka Azan Haya'alal Jihaad Direhabilitasi

- 4 Desember 2020, 20:07 WIB
Musyawarah para ketua ormas Islam semisal NU, Muhammaddiyyah, Persis, PUI, Mathlaul Anwar dan Sarikat Islam, di Kantor MUI Jabar membahas Adzan dengan Haya'alal Jihaad pada Jumat 4 Desember 2020.
Musyawarah para ketua ormas Islam semisal NU, Muhammaddiyyah, Persis, PUI, Mathlaul Anwar dan Sarikat Islam, di Kantor MUI Jabar membahas Adzan dengan Haya'alal Jihaad pada Jumat 4 Desember 2020. /Dok. MUI Jabar/

PORTAL JOGJA - Sejumlah tokoh Agama Islam menyepakati jika para tersangka yang mengumandangkan azan dengan tambahan haya'alal jihaad patut untuk direhabilitasi dan diedukasi.

Tokoh-tokoh ini berasal dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, SI, Mathlaul Anwar, dan PUI.

Hal tersebut diungkapkan setelah adanya kata sepakat yang diwakili untuk disampaikan ke publik oleh Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i, seperti dilansir dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-10 DIY Masih Tinggi : 181 Kasus Baru, Sleman Masih Tertinggi

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i di Kantor MUI Jabar di Jalan L.L R.E Martadinata, Kota Bandung pada Jumat 4 Desember 2020 menyatakan jika hukum azan itu tidak boleh ditambah-tambah.

Jika ditambah, kata dia, maka telah menyalahi syariat.

"Tidak bisa ditambah atau dikurangi, apalagi kondisi‎ Negara ini sebenarnya damai dan aman jadi tidak ada jihad," ucapnya seperti dalam artikel Ormas Islam Satu Suara Soal Tersangka Azan Seruan Jihad, Ketua MUI Jabar: Tidak Ada Unsur Melecehkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pelindo Daya Sejahtera, Simak Batas Akhir Pendaftarannya

Hanya saja terkait adzan yang kata-katanya ditambah tersebut, menurut Rachmat bisa mengakibatkan gangguan ketertiban. Bahkan bisa juga membuat masyarakat menjadi resah.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x