UMK Jawa Barat Tahun 2021 Ditetapkan, Karawang Jadi yang Tertinggi di Indonesia

- 27 November 2020, 13:53 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. //Dok. Pikiran Rakyat /

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Road Bike Specialized yang Disita KPK dari Edhy Prabowo, Harganya Setara dengan 10 Motor Matic

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Galeri 24 Hari Ini, Jumat 27 November 2020, Jelang Akhir Pekan

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah