PORTAL JOGJA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Pada keputusan Gubernur tersebut, diketahui Kabupaten Karawang menjadi kabupaten dengan upah tertinggi, bahkan di tingkat nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 lalu dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Baca Juga: Gus Dur KW alias Gus Pur Meninggal Dunia, Netizen Ucapkan Belasungkawa
Tahun ini, lanjut dia, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).
Sementara itu Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, jika terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya.
Baca Juga: Mengenang Sosok 'Gus Pur' Handojo : Dokter Sekaligus Aktor Parodi
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," katanya seperti dilansir dari Antara.