PORTAL JOGJA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berencana menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Dalam pengumuman rencana seleksi yang disiarkan melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI Senin 23 November 2020 ini, Teguh Widjinarko selaku PLT Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian PAN-RB menjelaskan seputar mekanisme seleksi guru PPPK tersebut.
Salah satunya adalah syarat usia. Guru yang berhak mengikuti seleksi guru PPPK adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pengurangan Libur Panjang dan Cuti Bersama Diakhir Tahun
Teguh juga menyebutkan, hingga saat ini baru sebanyak 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah dari 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota di Indonesia. Untuk itu, pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan, proses seleksi guru PPPK akan melalui proses pendaftaran dengan cara pembuatan akun, pendaftaran dan pencetakan kartu ujian. “Semua dilakukan by system,” terang Suherman.
Pendaftaran tersebut terintegrasi dengan Data Pendidik dan Tenaga Pendidikan (Dapodik) dan Data Kependudukan.
Baca Juga: Update Covid 19 DI Yogyakarta Tambah 82 Kasus Baru, 100 Orang Dinyatakan Sembuh
“Diprioritaskan untuk guru yang telah menjadi horoner dan sudah terdata di Dapodik,” kata Suherman sembari menyebut, data tersebut termasuk guru TKH II dan guru yang telah lulus seleksi PPG.
Selanjutnya, pendaftar harus mengikuti seleksi berupa ujian nasional berbasis komputer. Jika peserta gagal, masih diberi kesempatan untuk mengulang kembali hingga sebanyak 3 kali seleksi.